Jumat, 15 Januari 2010

BANK SYARIAH

Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip Syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Selain itu terdapat fungsi social dari perbankan syariah, karena diijinkan untuk mengelola dana Zakat, infaq, Shodaqah (ZIS), namun aktivitas ini bukanlah aktivitas utama bank syariah. Bahkan dalam rangka efisiensi dan efektifitas, umumnya bank syariah membuat lembaga sendiri dalam menyalurkan dan mengelola dana ZIS
Apakah bunga bank itu Riba? Lalu, bagaimana solusinya? Menurut Prof Sudin Haron, riba adalah amalan (tindakan) meminjamkan uang dengan pengenaan bunga/faedah yang tinggi.

Perbandingan antara riba dengan bunga adalah :

Riba

Tambahan dihitung atas pokok, Ditentukan diawal secara pasti, bersifat aniaya, ada denda bila telat bayar, Dapat berlipat ganda, terdapat pihak debitur kreditur, objeknya uang dan barang, dan hukumnya haram.

Bunga

Biaya dihitung atas pokok, ditetapkan dimuka secara fixed, bersifat memaksa,dkenal “penalty” bila default, dapat berlipat ganda, terdapat pihak debitur-kreditur objeknya uang, hukumnya diqiyaskan Riba.